Senin, 31 Desember 2012

Daftar Produk Makanan Haram atau Halal yang diragukan

Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan bahan baku penyusun) makanan, obat, kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut syariat Islam.

Apabila mengacu pada beberapa ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya“. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allooh menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al Baqoroh (2) ayat 219)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allooh, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqoroh (2) ayat 172)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allooh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allooh. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allooh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqoroh (2) ayat 173)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allooh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allooh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maa’idah (5) ayat 3)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maa‘idah (5) ayat 90)
dan Hadits Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم :
Hadits riwayat Imaam Muslim dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan adalah harom, dan semua khamer adalah harom”.
Maka beberapa diantara produk-produk tersebut dipastikan jelas-jelas harom.
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut diantaranya adalah :
1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea Food (masakan ikan), Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll.
Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini harom dikonsumsi oleh orang Islam.
Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak mie, dan arak gentong.
2. Emulsifier E471
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan E-number (Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang peternakan, bahwa E471 adalah emulsifier yang berasal dari Babi.
Hal ini insya Allooh dapat diketahui (dianalisis) dengan menggunakan analisis PCR. Analisis ini cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah DNA babi.
3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani.
Bahan nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lechitine (Soja Lechitine).
Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/ lunak, dll. Oleh karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil resiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari konsumen muslim dan para vegeterian).
Untuk itu, apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi.
4. Rhum
Rhum adalah salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam kelompok khamer. Rhum sering sekali terlibat dalam proses pembuatan roti (bakery).
Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles (Toffieco, Jamaica, dll). Rhum amat sering pula dipakai dalam pembuatan roti Black Forest.
Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.
5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebutkan lemak babi. Bahan ini sering sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti karena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur, dll.
Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram. Di Australia, salah seorang dosen senior di Fakultas Peternakan UGM pernah menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab. Akan tetapi, tentunya meskipun ditulis dengan huruf Arab, tidak serta merta menjadi Lard ini halal.
6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau senilai $ USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara. Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig Hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut KERATIN. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara.
Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya harom dimakan.
7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atau derivatnya (turunannya,seperti : ethanol, dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, Tonikum Bayer.
8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia harom dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia harom dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.
9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal.
Pemerintah negara Swizerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi harom dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk harom.
10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharomkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan alkohol, brandy, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang harom, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).
11. Roti Black Forest
Mutiara Dahlia, M.Kes, dosen program Tata Boga Universitas Negeri Jakarta, dalam resep standarnya, penggunaan rhum memang tak dapat dielakkan. Black Forest merupakan jenis kue yang menggunakan rhum dalam kadar paling tinggi dibandingkan jenis kue lainnya, yaitu sekitar 50 cc.
12. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur dan Musk by Alyssa Ashley menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) manusia HAROM dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam).
Ditulis oleh:
Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P.
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dan Sekretaris Eksekutif/Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY
http://www.geraihalal.co.cc/2010/05/daftar-beberapa-produk-makanan-haram.html

Catatan:
Makalah asli diberi tambahan pelengkap berupa ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم  dalam tulisan Arab, dan tarjamahnya.

Dipublikasikan ulang oleh http://analist-kesehatan.blogspot.com/ dari http://ustadzrofii.wordpress.com/2010/10/20/daftar-produk-makanan-harom-atau-diragukan-kehalalannya/

Manajemen Analisa Produk Halal

Sangat penting untuk mempersiapkan laboratorium dengan metode atau teknik yang tepat untuk authenticity produk pangan, demi menjamin keamanan dan kehalalan pangan melindungi konsumen dari pemalsuan informasi. Fasilitas laboratorium analisa halal seharusnya disesuaikan dengan tujuannya, dan dilengkapi dengan peralatan serta karyawan yang berkompeten.

Data laboratorium bisa menjelaskan lingkup kerja keseluruhan (overall scope of work). Sistem remediasi dan metode disposal juga harus jelas. Selain itu, sistem manajemen informasi laboratorium haruslah dinyatakan secara jelas sehingga hasil-hasil analisa dapat diperbandingkan dengan data-data lapangan lain yang tersedia.

Metode instrumentasi dalam pendeteksian kontaminasi atau pencemaran bahan non-halal dalam bahan pangan harus dapat mengklarifikasi setiap keraguan konsumen muslim. Informasi tadi juga mestilah disebarluaskan secara transpran sehingga memberikan keyakinan dan kepercayaan pada pemerintah dan konsumen.

Staf laboratorium halal biasanya mencakup ahli kimia, biologi, teknik (engineer), teknik kimia, teknisi laboratorium, pembantu laboratorium (lab assistant), pesuruh lab, serta staf-staf pendukung lain di bagian administrasi, keuangan /akuntansi, Satpam, bagian kebersihan, dan lain-lain. Semua staf harus dilatih untuk pengembangan laboratorium, untuk memberikan kepuasan buat pelanggan. Engineer, teknisi serta asisten laboratorium harus melakukan kalibrasi terus-menerus untuk semua instrumen dan mesin yang ada di laboratorium, serta melakukan perawatan secara teratur dan berkala oleh spesialis atau suplier instrumen.

Mengundang pakar untuk teknik-teknik tertentu ke laboratorium halal serta pertukaran data dan informasi akan membantu masyarakat/komunitas dalam industri pangan halal, yang dengan sendirinya akan meningkatkan kapasitas pengembangan porduk halal itu sendiri.

Sampling

Sampling mungkin dapat dianggap bagian yang paling penting dalam analisa produk halal. Teknik penyampelan harus memastikan bahwa sampel-sampel yang akan dianalisa mewakili (representatif) sejumlah stok sampel secara keseluruhan. Sampling harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan punya skill dan pernah dilatih untuk melakukannya. Contoh penanganan sampling: Tipe sampel yang berbeda haruslah mempunyai kode yang berbeda, lalu dilengkapi dengan nomor serial, tanggal dan waktu sampling. Ruangan khusus untuk penerimaan sampel, penyediaan dan penomoran haruslah tersedia. Baru kemudian diikuti dengan pengiriman dan pendaftaran sampel. Semua hasil analisa haruslah dilaporkan dalam formulir khusus yang memuat semua informasi tentang sampel, tipe analisa yang dilakukan, hasil analisa, kesimpulan, komentar analis, tanda tangan serta stempel resmi.

Teknik analisa

Untuk setiap tipe analisa yang akan dilakukan pada laboratorium yang sama, metode-metode analisa dan teknik-teknik analisa harus ditulis jelas, didokumentasikan serta dibuat seperti poster, sehingga siapa saja analis yang melakukan analisa dapat mengikuti metode yang sudah baku.

Tantangan dalam analisa pangan halal

Pangan halal dalam industri pangan kontemporer bermakna pangan dengan kualitas dan standar serta tingkat keamanan yang tinggi. Produk tersebut juga memenuhi konsep keamanan standar internasional seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Bagi Muslim, selain berstandar tinggi, makanan haruslah diizinkan oleh syarak dalam mengkonsumsinya. Cukup menantang dan semakin rumit dewasa ini bagi kaum Muslimin untuk memastikan status kehalalan sebuah produk pangan yang berada di pasar. Ini lantaran beragamnya sumber produksi serta bahan mentah yang dipakai dalam produksi. Banyak kasus-kasus penipuan dan kontaminasi yang dilaporkan melibatkan penggunaan bahan-bahan yang tidak halal, khususnya produk-produk porcine. Pada kasus lain, kontaminasi bahan non-halal terjadi pada tahap akhir produksi, dan ada juga yang tanpa disengaja.

Pada saat sekarang, metode-metode analisa untuk verifikasi halal sudah semakin banyak dikembangkan. Namun begitu, setiap metode yang tersedia tetap memiliki keterbatasan masing-masing. Untuk itu, metode-metode yang cepat, sensitif, bisa dihandalkan serta terjangkau dalam hal harga, tetap sangat dibutuhkan untuk tujuan verifikasi ini, serta untuk mendeteksi komponen-komponen non-halal (misalnya produk-produk turunan porcine) di dalam produk olahan.

Metode –metode analisa yang tersedia untuk pengesahan (authentication) halal

Gas Chromatography (GC)


Gas-liquid chromatography (GLC), atau sering disebut Gas Chromatography (GC) saja, merupakan tipe umum kromatografi yang digunakan dalam kimia organik untuk memisahkan dan menganalisa komponen yang bisa diuapkan (vaporised) tanpa terdekomposisi. GC dapat digunakan untuk menentukan bahan non-halal dalam pangan serta untuk menganalisa toksik (zat racun) yang dianggap sebagai bahan bukan-Toyyib.

Agar bisa sesuai untuk analisa GC, sebuah komponen harus cukup volatil dan stabil terhadap panas. Jika semua atau sebagian molekul komponen berada pada fase gas pada 400-450oC atau di bawahnya, dan semuanya tidak terurai pada suhu tersebut, GC mungkin bisa dipakai untuk menganalisa. Derivatisasi lipid dan asam lemak menjadi FAME, atau derivatisasi protein dengan hidrolisis asam yang diikuti dengan esterifikasi (N-propyl esters) atau derivatisasi karbohidrat dengan silytasi (silytation) untuk menghasilkan sampel volatil yang cocok untuk analisa GC.

GC biasa digunakan untuk menganalisa komposisi asam lemak. Lemak babi (lard) berbeda dengan lemak sapi di dalam asam-asam lemak C20:0, C16:1, C18:3, dan C20:1, dan dengan ayam di dalam asam-asam lemak C12:0, C18:3, C20:0, dan C20:1. Lemak babi dan ayam berbeda nyata dalam hal komposisi disaturated dan triunsaturated triacylglycerols (TAGs). GC juga pernah digunakan untuk melihat kontaminasi minyak sawit dengan enzymatically-randomized lard (ERLD).

Gas Chromatography – Mass Spectroscopy (GC–MS)
Sama dengan GC, namun instrumen lebih akurat, lebih bisa diandalkan dan cepat, karena dua teknik –GC serta MS—digabung untuk menjadi satu metode yang ampuh untuk menganalisa bahan campuran. Sekarang, unit GC-MS terhubungkan dengan sebuah komputer dan penggunaan software (piranti lunak) yang semakin canggih membuat kita membangun sebuah “library” struktur-struktur komponen target yang akan dianalisa.

High Pressure Liquid Chromatography (HPLC)


HPLC secara rutin digunakan dalam analisa pangan. HPLC yang modern mempunyai banyak aplikasi, termasuk separasi, identifikasi, purifikasi, dan kuantifikasi berbagai senyawa atau komponen. Keuntungan utama penggunaan HPLC adalah kemampuannya “menangani” berbagai komponen dengan stabilitas atau volatilitas termal yang terbatas.

HPLC preparatif (preparatory HPLC) merujuk kepada proses isolasi dan purifikasi komponen, dimana hal yang penting adalah derajat kemurnian komponen yang diisolasi serta jumlah yang dihasilkan per hitungan waktu. HPLC ini berbeda dengan HPLC untuk analisa di mana fokus utama adalah untuk mendapatkan informasi tentang sample yang diuji. Informasi tersebut di antarnya identifikasi, quantifikasi serta resolusi komponen.

Separasi kimia bisa dilakukan dengan HPLC mengingat setiap komponen mempunyai laju migrasi yang berbeda pada setiap column dan fase mobil yang sama. Karena itu setiap komponen akan memiliki peak tersendiri di bawah kondisi kromatografi tertentu. Untuk mengidentifikasi komponen dengan HPLC, seleksi detector haruslah dilakukan pertama-tama, kemudian dilakukan setting kondisi detector yang optimum.

Aplikasi HPLC pada analisa pangan sangat beragam. Untuk karbohidrat, HPLC bisa digunakan untuk gula dengan titik leleh rendah serta oligosakarida. Penentuan secara kuantitatif karbohidrat dalam bahan pangan dengan HPLC juga sudah menjadi standar baku. Untuk lipid yang kompleks, yang memiliki volatilitas rendah serta yang struktur kimianya sensitif terhadap suhu tinggi, HPLC juga menjadi pilihan terbaik. Kemudian, HPLC juga dapat digunakan penentuan kadar vitamin dalam bahan pangan. Selain itu, yang juga banyak dilakukan adalah penggunaan HPLC untuk melihat komposisi asam amino dalam protein.

Microscopic determinations (Microanalysis)

Teknik Scanning Electron Microscopy (SEM) dan Transmission Electron Microscopy (TEM) menawarkan banyak aplikasi yang memberi peluang inovasi dalam pengembangan prosedur-prosedur baru untuk sampel-sampel yang tidak biasa.

SEM merupakan mikroskop yang menggunakan elektron, ketimbang cahaya, untuk membentuk image (..//gambar). Ada banyak keuntungan menggunakan SEM berbanding mikroskop cahaya. SEM memiliki lebih ke dalaman, sehingga jumlah sampel lebih besar dapat difokuskan pada satu waktu. ..//gambar dari SEM juga mempunyai resolusi tinggi, sehingga sampel bisa diuji dengan magnifikasi tinggi. Persiapan sampel untuk SEM juga relatif lebih mudah. Semua keunggulan tersebut membuat SEM menjadi salah satu instrumen analisa yang banyak dipakai sekarang ini.

SEM berpotensi digunakan untuk analisa produk-produk halal. Sejauh ini, SEM juga sering dipakai untuk penentuan kehalalan produk-produk dari kulit.

Fourier Transform Infrared (FTIR) Spectroscopy

FTIR spectroscopy bisa digunakan untuk menganalisa beragam bahan pangan, seperti lemak hewani, coklat, kue serta biskuit untuk mendeteksi kehadiran bahan pangan tidak halal, seperti lard (lemak babi). Analisa mencakup karakterisasi dan identifikasi perbedaan profil FTIR. FTIR spectroscopy dengan analisa kemometrik menawarkan teknik analisa yang sangat cepat, sederhana, dapat dihandalkan, serta ramah lingkungan untuk mendeteksi dan menentukan kadar kontaminasi bahan non-halal dalam makanan hingga level yang cukup rendah (3%). FTIR juga sudah secara sukses digunakan untuk menentukan beragam parameter kualitas minyak sayuran, seperti nilai iodine, asam lemak bebas, nilai anisidine, serta nilai peroksida, serta deteksi kehadiran lemak babi dalam campuran lemak hewani yang lain. Selain itu FTIR juga bisa digunakan menentukan aflatoksin pada kacang-kacangan serta produk kue berbahan kacang.

Metode spektroskopi lainnya juga sebuah pilihan yang menarik, memenuhi berbagai syarat analis, seperti kecepatan dan kesederhanaan dalam penggunaan. Di antaranya, metode mid-infrared (MIR) yang sudah digunakan untuk menganlisa puree buah, jam, minyak zaitun, kopi, dan sebagainya. MIR juga bisa diandalkan untuk problem authentikasi khusus pada daging-daging segar serta untuk analisa semi-kuantitatif untuk daging campur.

Electronic Nose (E-Nose) Technology

Teknik analisa menggunakan “electronic nose” (E-nose) tergolong baru. Deteksi ini merupakan sebuah teknologi sensor elektronik. E-nose dapat menyediakan hasil dengan sangat cepat, identifikasi serta quantifikasi perubahan atmosfir yang disebabkan spesies bahan kimia yang sudah dikondisikan pada alat tersebut.

Penelitian-penelitian banyak menunjukkan bahwa E-nose sangat berpotensi sebagai alat deteksi untuk kontaminasi bahan non-halal dalam matriks pangan dengan mengkarakterisasi zat bau (odour), baik yang sederhana maupun yang kompleks. Instrumen ini sudah terbukti dapat digunakan untuk alkohol, bahan memabukkan, dan sampai pada tahap tertentu bisa mendeteksi apakah suatu daging dihasilkan melalui penyembelihan yang sejalan dengan Islam. Hal ini memungkin lewat pendeteksian retensi darah maupun jumlah Fe di dalam daging yang baru disembelih.

Potensi E-nose sebagai teknologi pendeteksi kehadiran patogen pada manusia bisa dijadikan sebagai alat pendeteksi awal penyakit. Baru-baru ini, aplikasi medis E-nose telah banyak dilaporkan, di antaranya digunakan untuk mendeteksi aflatoksin and mikotoksin. Selain itu, analisa E-nose untuk berbagai parameter kualitas minyak goreng juga sudah banyak diteliti. E-nose juga sudah digunakan dalam penentuan tahap kerusakan susu sapi.

Differential Scanning Calorimetry (DSC)


Differential scanning calorimetry (DSC) merupakan sebuah teknik analisa termal untuk memonitor perubahan fisik dan kimiawi suatu bahan dengan mendeteksi perubahan panas. Profil thermogram bisa digunakan untuk melihat kehadiran substansi campuran maupun yang ditambahkan, seperti minyak babi dalam makanan. DSC juga sudah terbukti sebagai alat analisa yang cepat dan akurat untuk menentukan campuran minyak babi dalam minyak hewani lainnya.
DSC sebelumnya banyak digunakan dalam bidang polimer, untuk berbagai analisa. Keuntungan menggunakan alat ini adalah karena memberikan hasil dalam waktu relatif singkat, akurat, dan sederhana, serta memberi banyak informasi dalam satu thermogram. Melalui profil thermogram DSC, titik lebur, cloud point, serta nilai iodine minyak sawit bisa dideteksi secara kuantitatif. Juga ditemukan bahwa perbedaan dalam komposisi grup trigliserida (TG) lemak juga bisa dibaca lewat thermogram DSC. Deteksi lemak hewani pada produk ghee dan mentega juga sudah dilakukan dengan DSC.

Teknik ELISA

Enzyme-linked immunosorbent assay, atau ELISA merupakan teknik biokimia yang biasa digunakan terutama dalam imunologi untuk mendeteksi kehadiran antibody atau antigen di dalam sampel. ELISA telah digunakan sebagai alat diagnosa dalam dunia kedokteran maupun patologi tanaman, disamping sebagai salah satu alat untuk mengontrol kualitas di berbagai industri. Teknik ELISA relatif sederhana untuk dilakukan. Dalam industri halal, teknik ELISA bisa digunakan mendeteksi turunan produk dari babi dalam bahan pangan secara kualitatif, seperti di dalam sosis dan berbagai produk daging lainnya, dengan hasil sangat memuaskan.

Pendekatan biologi molekuler
Teknik biologi molekuler sering diaplikasikan dalam riset-riset laboratoriun dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR). Metode ini merupakan suatu metode perbanyakan (replikasi) DNA, secara enzimatik tanpa menggunakan organisme. Dengan teknik ini, kita dapat menghasilkan DNA dalam jumlah besar dalam waktu singkat sehingga memudahkan berbagai teknik lain yang menggunakan DNA.

Teknik PCR dalam industri halal dapat digunakan untuk verifikasi, sertifikasi (pengesahan), maupun untuk monitoring kebanyakan protein hewani dan produk-produk berkaitan untuk kegunaan authentikasi halal secara efisien dan efektif. Teknik ini juga banyak digunakan untuk deteksi kehadiran produk Genetically Modified Organisms (GMO).
Analisa PCR bahan pangan biasanya melalui beberapa tahap: isolasi DNA dari bahan pangan, amplifikasi target sequens dengan PCR, separasi dari produk amplifikasi menggunakan elektroforesis gel agarose, dan estimasi ukuran fragmen dengan membandingkan dengan massa molekul DNA marker (pembeda) menggunakan ethidium bromide, dan terakhir, verifikasi hasil.
Banyak prosedur authentikasi halal telah dikembangkan menggunakan PCR. Di antaranya, metode untuk mengidentifikasi daging dan lemak babi

Test kimia

Meskipun banyak analisa-analisa baru dikembangkan menggunakan berbagai macam instrumen, uji kimia konvensional atau “analisa basah” tetap dihandalkan untuk menganalisa kualitas bahan pangan. Banyak analis masih bersandar pada teknik basah ini, meskipun prosedur-prosedurnya dianggap kurang ramah lingkungan. Uji coba material bahan kemasan serta tes mikrobiologi juga masih sangat penting untuk dilakukan dengan metode konvensional ini.

Manajemen industri pangan halal

Produsen pangan bisa mengimplementasikan sistem jaminan halal mereka sendiri. Sistem jaminan halal dapat diformulasikan dengan tujuan mencapai situasi ideal yang dipanggil “three zero concept”: zero limit, zero defect dan zero risk. Zero limit artinya, materi non-halal tidak boleh terdapat dalam pangan pada berbagai level, meskipun pada level rendah. Zero defect berarti tidak akan ada produk-produk non-halal akan di- atau terproduksi; sedangkan zero risk artinya tidak ada risiko yang merugikan akan diperoleh dengan mengimplementasikan sistem ini.
Sistem manajemen halal biasanya terdiri dari 5 komponen; yakni, standar manajemen halal dan system halal, standar audit untuk system halal, Haram Analysis Critical Control Point (HrACCP), petunjuk (guideline) halal, serta pangkalan data (database) halal.

Petunjuk umum komponen-komponen ini haruslah ditulis dan didokumentasikan secara manual, yang disebut sebagai Manual Halal. Manual ini mencakup kebijakan halal produsen pangan tersebut serta tujuan sistem yang dikembangkan. Komitmen produsen dalam memproduksi pangan halal secara konsisten bisa direfleksikan lewat buku manual ini.

Oleh : Irwandi Jaswir, Koordinator Riset. Halal Industry Research Centre, International Islamic University Malaysia Kuala Lumpur-Malaysia

Pertemuan Analis Kesehatan Se-ASEAN

MOHON IJIN.........

Yth, para SENIOR...teman se-angkatan...dan rekan-rekan yg "ber-HARGA MATI" Analis kesehatan....

saya mau desiminasi kepada semua...hasil pertemuan saya dgn seluruh analis kesehatan se-ASEAN.....ACCLS di MAnila, Philippines 27-30 Nov 2012.

sy bukan pengurus.....tp sy adlh anggota PATELKI yg penasaran betul, seperti apa analis kesehatan di international........semua dana pribadi....karena sy pny misi khusus untuk kelanjutan pendidikan sy......perkenalkan dulu.....sy alumni analis poltekkes BDG (D3"2007"..D4"2010"..& skr sdg S2 ITB subkeahlian Kimia klinik).....

PERTAMA (1)....PATELKI yg diakui oleh dunia international bersama dgn OP negara lain yaitu MIMLS (Malaysia), AAMT (Thailand), SAMLS (Singapore), PAMET (Philippines) dan BAMLS (Brunei Darussalam)........singkatan nya apa..?....cari sendiri aj ya.....

KEDUA (2)...nama international yg di akui adalah MT (Medical Technologist) bukan analis kesehatan...jd sebaiknya nama qt juga mengikuti kesana.....karena harus ada "cantolan nya" di dunia internatsional.....dan pemerintah RI pun sudah menetapkan aturan itu......ini tugas PATELKI.......dan AIPTAKI, yg baru kongres I kemaren untuk bisa menyepakati perubahan nama Profesi kita......bagi yg sudah terlanjur ijazah nya Analis kesehatan.....tinggal dilengkapi surat keterangan saja dari kementrian bahwa qt adalah MT......

KETIGA (3).....tahun 2015 akan ada "ASEAN economic open"....singkat nya...qt bisa bekerja bebas....lintas negara........syarat nya minimal 2 hal.....ijazah qt diakui dan punya lisensi (SIK) juga diakui......skr yg digunakan lisensi nya dari ASCPI (Amerika)...baru bisa bekerja di luar negeri...........sekedar info aj....Rp. 4 juta (gapok aj) per bulan...jadi qt (analis indonesia) hrs di sertifikasi oleh ASCPI......baru bisa bekerja.....kalo indoneisa punya sendiri lembaganya.....hrs terstandar dulu.....

KEEMPAT (4).....ini tentang "MISI Khusus" sy......VISI sy adalah....menjadi master analis kesehatan sampe akhir hayat......MISI nya cuma satu bapa ibu........berusaha mendapatkan 2 gelar di depan nama.....Prof. Dr. .......dan jalan mulai cerah..... jiazah D4 analis kes sy bisa untuk sy gunakan untuk ke S2 ITB fakultas farmasi jurusan farmakokimia sub kimia klinik....sebenarnya hema,bakteri,parasit,imser bisa....cm sy pgn kimia klinik aj......nnaaaaaaaaahhhh.....saat sy di filipina...alhamdulillah sy bertemu dgn Dr. Kyoko Komatsu...President IFBLS (International Federation of Biomedical Laboratory Science).....setelah sy cukup lama berbincang tentang niat sy......beliau menyuruh sy untuk mencoba ke hospital university in tokyo, japan.......untuk mengambil gelar PhD (S3) Medical Technologist.....ternyata di jepang juga analis kes nya berkembang pesat sampe S3 dan diakui...disamping thailand dan filipin....kalo sy bisa tembus ke sana....bapa/ibu rekan-rekan...bisa juga ke sana......tp per taun hanya 1 org dari indonesia yg bisa sekolah disana......itu aturannya....

TERAKHIR (5).......permintaan sy pribadi kepada seluruh SENIOR yg terlibat dalam dunia analis kesehatan..........sy mohon dengan sangat....."JANGAN DICAMPUR ADUK-AN URUSAN POLITIK dengan KEMANDIRIAN ORGANISASI PROFESI KITA".......ini yg tidak menyebabkan menjadi "aqidah"....malah jd "salah kaprah".....akhirnya pola pikir nya ga tumbuh dan berkembang..........TIDAK BISA HIDUP OP KITA INI kalo terus seperti ini..........sudah lah.....perkembangan zaman akan terus maju pesat......jangan memberi beban lebih berat lagi sama generasi penerus.........

CATATAN : taun 2013 akan ada pertemuan lagi analis kesehatan se-ASEAN di singapore...USD 400 biaya nya....tp tiket sendiri...hotel sendiri..........SAYA TANTANG SEMUA ANALIS INDONESIA UNTUK HADIR....jadi ga usah banyak BERDEBAT....liat langsung......KALO PGN GRATIS.....ke laut aj...keliatan kalo niat nya "payah"......

sekian....
Minggu, 16 Desember 2012

Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan

Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan Berdasarkan Permenkes No. 161 Tahun 2010
Oleh : Entuy Kurniawan
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia

Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria:
  • Mempunyai pendidikan formal untukmemperoleh pengetahuan, sikapdan keterampilan (Kompetensi)
  • Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain
  • Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat
Mengapa perlu sertifikasi profesi :
  • Pengakuan Profesi
  • Penghargaan Profesi
  • Perlindungan Hukum
  • Standardisasi kompetensi
  • Daya saing tinggi



Sertifikasi Kompetensi :
  • Suatu proses pengakuan terhadap kompetensi seorang Analis Kesehatan untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi di seluruh Indonesia
  • Sebagai syarat mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK)
Dasar Hukum :
  • UU No. 36 Tahun 2009
    Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izinmelakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2)
  • PP No. 32 Tahun 1996
    Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)
PenyelenggaraUji Kompetensi Analis Kesehatan
  • Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
    • Sertifikasi Profesi (Mandatory)
    • Registrasi dan Izin Kerja
  • LembagaSertifikasiProfesiTenagaLaboratoriumPengujiIndonesia(LSPTELAPI):
    • Kompetensi Kerja (Voluntary)
    • Sesuai dengan bidang/level pekerjaannya
    PESERTA UJI :
  • Umum (Administrasi)
    • Foto copi ijazah yang dilegalisir
    • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
    • Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi
    • Pas Photo terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak 3 buah
  • Khusus
    • Anggota PATELKI (KTA)
    • Lulusan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan :
      • Diploma III/IV Analis Kesehatan/Medis
      • SMAK dengan pengalamankerja di laboratorium minimal 5 tahun
Re-Registrasi (uji kompetensi ulang)
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • SuratIjinKerja Analis Kesehatan
  • telah mengikuti kegiatan ilmiah PATELKI dengan mengumpulkan minimal 5 SKP
PENGUJI KOMPETENSI
  • Penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi
  • Berasal dari PATELKI dandirekomendasikan oleh   DPP PATELKI
  • Mempunyai latar belakang pendidikan Analis Kesehatan
  • Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga analis kesehatan yang diuji
  • Pengalaman dibidang labkes minimal 5 tahun untuk berpendidikan satu tingkat diatas atau 10 tahun untuk berpendidikan sejajar dengan peserta uji
  • Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan bidang yang akan diujikan atau dokumen pendukung lainnya
  • Memiliki sertifikat penguji dari MTKI atas nama Menteri
  • Memiliki surat penunjukkan dari MTKP
  • Tidakmemilikikonflik kepentingan
MATERI UJI KOMPETENSI :
  • Mengacu pada STANDAR PROFESI, berdasarkan Kepmenkes No. 370/Menkes/SK/III/2007
  • Terdiri dari tiga aspek :
    • Kompetensi Teknis Profesional
    • Kompetensi Manajemen Profesional
    • Kompetensi Etik Profesional
  • DOMAIN  :
    • Kognitif (30-50%), Afektif Knowledge (Konatif) (10-20%), Prosedural knowledge (20-30%)
    • Psikomotorik (40-60%)
    Standar kompetensi : 7 kompetensi inti, dan terdiri dari 51 unit kompetensi
    KOMPETENSI
  • Kompetensi Teknis Profesional :
    • Merencanakan / merancang proses di laboratorium kesehatan
    • Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
    • Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium
    • Mampu melaksanakan dan mengevaluasi sistem mutu di laboratorium
    • Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium
  • Kompetensi Manajemen Profesional
    • Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien
    • Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium
  • Kompetensi Etik Profesional ?
Sub Kompetensi
  • Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
    • Pengambilan spesimen
    • Penanganan spesimen
    • Mempersiapkan alat dan bahan
    • Menguji kualitas bahan/reagensia
    • Penanganan (memelihara dan kalibrasi) alat
    • Memilih metode uji
    • Mengerjakan prosedur pemeriksaan :
      • Hematologi
    • ....... membuat laporan hasil pemeriksaan
UNIT KOMPETENSI
  • Memilih metode uji (LAB.KK02.021.01)
  • Melakukan tes dasar (LAB.KK02.014.01)
  • Hematologi sederhana
  • Kimia klinik sederhana
  • Mikrobiologi sederhana
  • Urin rutin
  • Faeces rutin
Contoh Soal
  • Hematologi Dasar
  • Mampu melakukan identifikasi sel darah
  • Kasus : pada kasus infeksi parasit yang disebabkan oleh cacing Ascaris lumbricoides, tubuh menunjukan respon imunitas yang ditunjukan dengan adanya peningkatan/perubahan proporsi leukosit. Hal ini dapat terlihat pada pemeriksaan diff count yang menunjukkan peningkatan pada sel :
 



Sumber : http://patelki.org/

Istilah yang sering di gunakan dalam laboratorium kesehatan


Ada beberapa istilah yang sering digunakan di dunia laboratorium kesehatan diantaranya adalah :

  1. Akurasi (ketepatan) adalah ukuran yang menunjukan derajat kedekatan hasil analisis dengan analit yang sebenarnya. Akurasi nilai yang menyatakan tingkat kebenaran hasil pengukuran sesuai dengan standar
  2. Antikoagulan adalah zat yang mencegah pembekuan darah
  3. Bahan Kontrol adalah bahan atau substansi yang digunakan untuk memantau ketepatan dan ketelitian suatu pemeriksaan atau untuk mengawasi kualitas pemeriksaan
  4. Detektor adalah bagian dari fotometer yang berfungsi untuk mengubah energi cahaya menjadi energi listrik (fotodetector)
  5. Kalibrator adalah bahan atau substansi yang digunakan untuk mengkalibrasi peralatan
  6. Ketidakpastian (uncertainly) adalah parameter yang terkait dengan pengukuran, yang menunjukan penyebaran nilai yang dapat secara layak diberikan pada besaran ukur
  7. Kit Insert adalah petunjuk/keterangan operasional suatu produk/kit reagen yang dibuat oleh pabrik
  8. Kuvet adalah wadah yang digunakan sebagai tempat campuran hasil reaksi yang akan dianalisa di jalur cahaya pada fotometer
  9. Linearitas adalah kemampuan metode analisis suatu sistim pemeriksaan yang memberikan respon proporsional terhadap konsenterasi analit dalam sampel
  10. Matriks adalah semua komponen atau substabsi yang ada dalam bahan kecuali analit
  11. Monokromator adalah alat yang digunakan untuk menseleksi panjang gelombang sehingga hanya satu panjang gelombang yang dilewatkan
  12. Nilai Kritis adalah nilai yang mencerminkan keadaan patologis yang dapat membahayakan jiwa bila tidak segera diambil tindakan
  13. Nilai Rujukan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan nilai normal dari pemeriksaan
  14. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain diluar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu
  15. Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian error/penyimpanan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat
  16. Plasma adalah komponen darah bentuk cair yang tidak mengandung sel darah tetapi masih mengandung faktor pembekuan
  17. Presisi (ketelitian) adalah kedekatan hasil pemeriksaan yang dilakukan berulang dengan sampel yang sama
  18. Sampel adalah satu atau lebih bagian yang diambil dari suatu sistem dan dimaksudkan untuk memperoleh informasi, sebagai dasar untuk mengambil keputusan terhadap sistem tersebut atau produksinya
  19. Satuan adalah patokan untuk mengukur suatu besaran
  20. Serum adalah komponen darah berbentuk cair yang tidak lagi mengandung sel darah tanpa mengandung faktor pembekuan
  21. Specimen adalah sekumpulan dari satu bagian atau lebih bahan yang diambil langsung dari suatu sistem
  22. Standar adalah zat yang konsenterasi atau kemurniannya diketahui dan diperoleh dengan cara penimbangan
  23. Sumber cahaya adalah bagian dari fotometer yang menghasilkan cahaya
  24. Ketelusuran (tracebility) adalah sifat hasil suatu pengukuran atau nilai suatu standar yang dapat dihubungkan dengan acuan tertentu, biasanya standar nasional atau internasional, melalui suatu rantai pembandingan yang tidak terputus yang semuanya mempunyai ketidakpastian tertentu
  25. Turn Around Time adalah waktu yang dibutuhkan oleh jenis pemeriksaan tertentu mulai dari pengambilan sampel sampai hasil pemeriksaan diberikan kepada pasien
  26. Uji Banding adalah pengujian yang dilakukan dengan pembanding, baik alat atau reagen maupun metode, bisa dilakukan di dalam satu laboratorium sendiri atau laboratorium lain
  27. Uji Profesi adalah uji yang dilakukan oleh laboratorium dengan membandingkan hasil pemeriksaan terhadap bahan kontrol dengan laboratorium lain
  28. Valisadi adalah upaya yang dilakukan untuk memantapkan kualitas hasil pemeriksaan
  29. Verifikasi adalah upaya pencegahan terjadinya kesalahan dalam melakukan kegiatan laboratorium mulai dari tahap pra analitik sampai pasca analitik dengan melakukan pengecekan setiap tindakan/proses pemeriksaan
Jumat, 30 November 2012

Definisi Analis Kesehatan

Analis Kesehatan 

Apa sih sebenarnya analis kesehatan ? apakah nama makanan ? nama hewan ? nama pekerjaan ? atau nama sebuah profesi ?

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Analis Kesehatan terbagi menjadi dua kata yaitu :
Analis yang artinya orang yg menganalisis atau melakukan analisis/ahli ilmu kimia yg bekerja di laboratorium (menjalankan penyelidikan dsb). Seperti orang yg mencari dan mengumpulkan data untuk penilaian kekayaan atau kemampuan perusahaan demi kepentingan pemodal.

Sedangkan Kesehatan adalah keadaan (hal) sehat; kebaikan keadaan (badan dsb).

Menurut Om Wikipedia Analis Kesehatan adalah di jelaskan sebagai berikut :
A medical laboratory scientist (MLS) (also referred to as a medical technologist or clinical laboratory technologist) is a healthcare professional who performs chemical, hematological, immunologic, microscopic, and bacteriological diagnostic analyses on body fluids such as blood, urine, sputum, stool, cerebrospinal fluid (CSF), peritoneal fluid, pericardial fluid, and synovial fluid, as well as other specimens. Medical laboratory scientists work in clinical laboratories at hospitals, doctor's offices, reference labs, and biotechnology labs.

Educational requirements

The term medical laboratory technician (MLT) may apply to persons who are trained to operate equipment and perform tests under the supervision of the certified technologist in their departments. The entry-level for most medical technicians is an associate degree and some states require license which can be acquired after completing necessary education and clinical requirements.

A medical laboratory scientist (MLS) typically earns a bachelor's degree in clinical laboratory science, biomedical science, medical technology or in a life / biological science (biology, biochemistry, microbiology, etc.), in which case certification from an accredited training program is also required. In most four-year medical laboratory degree programs, the student attends classroom courses for three years and clinical rotations are completed in their final year of study. This combination is called a 3+1 program. There are also 2+2 programs which specialize in accepting students who have completed their lower division coursework and completing their last two years of study in the CLS program. A 4+1 program would typically be completed after a student has completed a bachelor's degree and usually takes place primarily in a clinical site rather than a college. In clinical rotations, the student experiences hands-on learning in each discipline of the laboratory and, under supervision, performs diagnostic testing in a functioning laboratory. With limited compensation, a student in the clinical phase of training usually works 40 hours per week for 20 to 52 weeks, experiencing work as a full-time employee. In the United States, a similar two-year degree qualifies the graduate to work as a medical laboratory technician (MLT). Depending on the state where employment is granted, the job duties are very similar, but MLTs receive training more exclusively in laboratory sciences without the basic science coursework the MLS often takes. The shorter training time is attractive to many students, but there are disadvantages to this route. For example, MT's, MLS's and CLSs usually earn higher salaries than MLTs, and some institutions do not employ MLTs at all.

In Canada, three-year college programs are offered that include seven semesters, two of them comprising an unpaid internship. The student graduates before taking a standard examination (such as the Canadian Society for Medical Laboratory Science, or CSMLS, exam) to be qualified as a medical laboratory technologist.[2] Many MLTs go on to receive a bachelor of science degree after they are certified, but a few university programs affiliate with a college MLT program to allow students to graduate with both MLT certification and a degree.

Certification and licensing
Medical laboratory scientists who are certified and in good standing with the American Society for Clinical Pathology (ASCP) are entitled to use the credential "MLS" after their names. Formerly before the merger between ASCP and the National Credentialing Agency for Laboratory Personnel (NCA), medical laboratory scientists certified by (ASCP) were entitled to use the credential "MT" (for medical technologist)[3][4] and if credentialed by (NCA), the credential "CLS" (Clinical Laboratory Scientist) was used.[5] Those certified by the Department of Health Services (HHS formally HEW), the American Association of Bioanalysts (AAB) and the American Medical Technologists (AMT) are still entitled to use the credential "MT."[6] Additional certifying agencies include the National Healthcareer Association, National Phlebotomy Association, the National Center for Competency Testing, and the Accrediting Bureau of Health Education Schools. However the NCA and ASCP have now merged into the major certification agency.

In the United States, the Clinical Laboratory Improvement Amendments (CLIA '88) define the level of qualification required to perform tests of various complexity.[8] Clinical Laboratory Scientists, Medical Technologists and Medical Laboratory Scientists are the highest level of qualification, and are generally qualified to perform the most complex clinical testing including HLA testing (also known as tissue typing) and blood type reference testing.

In addition to the national certification, 12 states (California, Florida, Georgia, Hawaii, Louisiana, Montana, Nevada, North Dakota, Rhode Island, Tennessee, West Virginia and New York) and Puerto Rico also require a state license. Minnesota, Texas, Illinois, Massachusetts, Michigan, Vermont, Washington, New Jersey, Iowa, Utah, Ohio, South Carolina, Wyoming, Pennsylvania, Virginia, South Dakota, Delaware, Missouri, and Alaska are currently attempting to obtain licensure. All states require documentation from a professional certification agency before issuing state certification. A person applying for state certification may also be expected to submit fingerprints, education and training records, and competency certification. Some states also require completion of a specified number of continuing education contact hours prior to issuing or renewing a license.

Some states recognize another state's license if it is equal or more stringent, but currently California does not recognize any other state license.

In the UK, medical laboratory scientists are known as "biomedical scientists" and must hold an honours degree from a university accredited by the Institute of Biomedical Science before they can embark upon a period of in-house training of at least 1 year before being assessed by the IBMS for state registration purposes. The title "biomedical scientist" is a protected title and can only be used by a person registered on the Health Professions Council register.

Specialty areas
Most Medical Laboratory Scientists are generalists, skilled in all areas of the clinical laboratory. However some are specialists, qualified by unique undergraduate education or additional training to perform more complex analyses than usual within a specific field. Specialties include clinical biochemistry, hematology, coagulation, microbiology, bacteriology, toxicology, virology, parasitology, mycology, immunology, immunohematology (blood bank), histopathology, histocompatibility, cytopathology, genetics, cytogenetics, electron microscopy, and IVF labs. Medical Technologists specialty may use additional credentials, such as "SBB" (Specialist in Blood Banking) from the American Association of Blood Banks, or "SH" (Specialist in Hematology) from the ASCP. These additional notations may be appended to the base credential, for example, "MLS(ASCP)SBB".

In the United States, Medical Laboratory Scientists can be certified and employed in infection control. These professionals monitor and report infectious disease findings to help limit iatrogenic and nosocomial infections. They may also educate other healthcare workers about such problems and ways to minimize them.

A Medical Laboratory Scientist may pursue higher education to advance or further specialize in their career.
Job duties

Medical Laboratory Scientists work in all areas of the clinical laboratory including blood banking, chemistry, hematology, immunology, histology and microbiology. They perform a full range of laboratory tests – from simple prenatal blood tests, to more complex tests to uncover diseases such as HIV/AIDS, diabetes, and cancer. They are also responsible for confirming the accuracy of test results, and reporting laboratory findings to pathologists and other physicians. The information that a Medical Laboratory Scientist gives to the doctor influences the medical treatment a patient will receive. Medical Laboratory Scientists operate complex electronic equipment, computers, and precision instruments costing millions of dollars.[11]

A Medical Laboratory Scientist analyzes human fluid samples using techniques available to the clinical laboratory, such as manual white blood cell differentials, bone marrow counts, analysis via microscopy, and advanced analytical equipment. Medical Laboratory Scientists assist doctors and nurses in choosing the correct lab tests and ensure proper collection methods. Medical Laboratory Scientists then receive the patient specimens, analyze the specimens, interpret and report results. A Pathologist may confirm a diagnostic result, but often the Medical Laboratory Scientist is responsible for interpreting and communicating critical patient results[12] to the physician.

Medical Laboratory Scientists must recognize anomalies in their test results and know how to correct problems with the instrumentation. They monitor, screen, and troubleshoot analyzers featuring the latest technology available on the market. The MLS performs equipment validations, calibrations, quality controls, "STAT" or run-by-run assessment, statistical control of observed data, and recording normal operations. To maintain the integrity of the laboratory process, the medical laboratory scientist recognizes factors that could introduce error and rejects contaminated or sub-standard specimens, as well as investigates discrepant results.

Common tests performed by Medical Laboratory Scientists are complete blood count (CBC), comprehensive metabolic panel (CMP), electrolyte panel, liver function tests (LFT), renal function tests (RFT), thyroid function test (TFT), urinalysis, coagulation profile, lipid profile, blood type, semen analysis (for fertility and post-vasectomy studies), serological studies and routine cultures. In some facilities that have few phlebotomists, or none at all, (such as in rural areas) Medical Laboratory Scientists may perform phlebotomy on patients, as this skill is part of the clinical training.

Role in the healthcare process

A Medical Laboratory Scientist's role is to provide accurate laboratory results in a timely manner. Safeguards, such as experimental controls, calibration of laboratory instruments, delta checks (monitoring of significant changes within a normal series of results, formerly known as the "previous patients check"[13]), and periodic surveys from the College of American Pathologists (CAP), ensure accuracy. Laboratory results aid clinical practitioners in confirming or ruling out diagnoses, monitoring chronic disease changes, and analyzing the effects of medical therapies. Case to case study of patient care & prognostic value.

Job title

The informal abbreviations of job titles may be a source of confusion. Medical Laboratory Scientist (ASCP) and Medical Technologists (AMT) or (AAB) are often called "med techs" (based on the era in which they were known as "medical technologists"), but this shorthand term is shared by other healthcare employees, including pharmacy techs, x-ray techs and, formerly, respiratory techs, (now called respiratory therapists) and medical laboratory technicians (MLTs).

There is a formal distinction between an MLT and an MT/CLS that is not always understood by others. Both may be certified or registered by one or more nationally-recognized professional organizations, but technicians have a two-year associates degree, and may have less classroom training than other professionals. MTs and CLSs have a bachelors degree and usually do more difficult, complex analyses than technicians are trained to do[citation needed]. Scientists and technologists generally earn a higher income than technicians do and have more opportunities for advancement.

Much of the confusion could also be from the fact that the NCA and the ASCP certification agencies had different titles (clinical laboratory scientist and medical technologist respectively) but with the merging into a "newer" ASCP and that organization choosing the name "Medical Laboratory Scientist", it can be said that finally the field has a "unified" title, however, the AMT still continues to use the title Medical Technologist.