Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan Berdasarkan Permenkes No. 161 Tahun 2010
Oleh : Entuy Kurniawan
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia
- Mempunyai pendidikan formal untukmemperoleh pengetahuan, sikapdan keterampilan (Kompetensi)
- Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain
- Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat
- Pengakuan Profesi
- Penghargaan Profesi
- Perlindungan Hukum
- Standardisasi kompetensi
- Daya saing tinggi
Sertifikasi Kompetensi :
- Suatu proses pengakuan terhadap kompetensi seorang Analis Kesehatan untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi di seluruh Indonesia
- Sebagai syarat mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK)
- UU No. 36 Tahun 2009
Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izinmelakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2) - PP No. 32 Tahun 1996
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)
- Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
- Sertifikasi Profesi (Mandatory)
- Registrasi dan Izin Kerja
- LembagaSertifikasiProfesiTenagaLaboratoriumPengujiIndonesia(LSPTELAPI):
- Kompetensi Kerja (Voluntary)
- Sesuai dengan bidang/level pekerjaannya
- Umum (Administrasi)
- Foto copi ijazah yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi
- Pas Photo terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak 3 buah
- Khusus
- Anggota PATELKI (KTA)
- Lulusan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan :
- Diploma III/IV Analis Kesehatan/Medis
- SMAK dengan pengalamankerja di laboratorium minimal 5 tahun
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- SuratIjinKerja Analis Kesehatan
- telah mengikuti kegiatan ilmiah PATELKI dengan mengumpulkan minimal 5 SKP
- Penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi
- Berasal dari PATELKI dandirekomendasikan oleh DPP PATELKI
- Mempunyai latar belakang pendidikan Analis Kesehatan
- Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga analis kesehatan yang diuji
- Pengalaman dibidang labkes minimal 5 tahun untuk berpendidikan satu tingkat diatas atau 10 tahun untuk berpendidikan sejajar dengan peserta uji
- Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan bidang yang akan diujikan atau dokumen pendukung lainnya
- Memiliki sertifikat penguji dari MTKI atas nama Menteri
- Memiliki surat penunjukkan dari MTKP
- Tidakmemilikikonflik kepentingan
- Mengacu pada STANDAR PROFESI, berdasarkan Kepmenkes No. 370/Menkes/SK/III/2007
- Terdiri dari tiga aspek :
- Kompetensi Teknis Profesional
- Kompetensi Manajemen Profesional
- Kompetensi Etik Profesional
- DOMAIN :
- Kognitif (30-50%), Afektif Knowledge (Konatif) (10-20%), Prosedural knowledge (20-30%)
- Psikomotorik (40-60%)
KOMPETENSI
- Kompetensi Teknis Profesional :
- Merencanakan / merancang proses di laboratorium kesehatan
- Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
- Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium
- Mampu melaksanakan dan mengevaluasi sistem mutu di laboratorium
- Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium
- Kompetensi Manajemen Profesional
- Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien
- Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium
- Kompetensi Etik Profesional ?
- Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
- Pengambilan spesimen
- Penanganan spesimen
- Mempersiapkan alat dan bahan
- Menguji kualitas bahan/reagensia
- Penanganan (memelihara dan kalibrasi) alat
- Memilih metode uji
- Mengerjakan prosedur pemeriksaan :
- Hematologi
- ....... membuat laporan hasil pemeriksaan
- Memilih metode uji (LAB.KK02.021.01)
- Melakukan tes dasar (LAB.KK02.014.01)
- Hematologi sederhana
- Kimia klinik sederhana
- Mikrobiologi sederhana
- Urin rutin
- Faeces rutin
- Hematologi Dasar
- Mampu melakukan identifikasi sel darah
- Kasus : pada kasus infeksi parasit yang disebabkan oleh cacing Ascaris lumbricoides, tubuh menunjukan respon imunitas yang ditunjukan dengan adanya peningkatan/perubahan proporsi leukosit. Hal ini dapat terlihat pada pemeriksaan diff count yang menunjukkan peningkatan pada sel :
Sumber : http://patelki.org/
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.