Minggu, 16 Desember 2012

Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan

Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan Berdasarkan Permenkes No. 161 Tahun 2010
Oleh : Entuy Kurniawan
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia

Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria:
  • Mempunyai pendidikan formal untukmemperoleh pengetahuan, sikapdan keterampilan (Kompetensi)
  • Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain
  • Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat
Mengapa perlu sertifikasi profesi :
  • Pengakuan Profesi
  • Penghargaan Profesi
  • Perlindungan Hukum
  • Standardisasi kompetensi
  • Daya saing tinggi



Sertifikasi Kompetensi :
  • Suatu proses pengakuan terhadap kompetensi seorang Analis Kesehatan untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi di seluruh Indonesia
  • Sebagai syarat mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK)
Dasar Hukum :
  • UU No. 36 Tahun 2009
    Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izinmelakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2)
  • PP No. 32 Tahun 1996
    Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)
PenyelenggaraUji Kompetensi Analis Kesehatan
  • Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
    • Sertifikasi Profesi (Mandatory)
    • Registrasi dan Izin Kerja
  • LembagaSertifikasiProfesiTenagaLaboratoriumPengujiIndonesia(LSPTELAPI):
    • Kompetensi Kerja (Voluntary)
    • Sesuai dengan bidang/level pekerjaannya
    PESERTA UJI :
  • Umum (Administrasi)
    • Foto copi ijazah yang dilegalisir
    • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
    • Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi
    • Pas Photo terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak 3 buah
  • Khusus
    • Anggota PATELKI (KTA)
    • Lulusan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan :
      • Diploma III/IV Analis Kesehatan/Medis
      • SMAK dengan pengalamankerja di laboratorium minimal 5 tahun
Re-Registrasi (uji kompetensi ulang)
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • SuratIjinKerja Analis Kesehatan
  • telah mengikuti kegiatan ilmiah PATELKI dengan mengumpulkan minimal 5 SKP
PENGUJI KOMPETENSI
  • Penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi
  • Berasal dari PATELKI dandirekomendasikan oleh   DPP PATELKI
  • Mempunyai latar belakang pendidikan Analis Kesehatan
  • Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga analis kesehatan yang diuji
  • Pengalaman dibidang labkes minimal 5 tahun untuk berpendidikan satu tingkat diatas atau 10 tahun untuk berpendidikan sejajar dengan peserta uji
  • Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan bidang yang akan diujikan atau dokumen pendukung lainnya
  • Memiliki sertifikat penguji dari MTKI atas nama Menteri
  • Memiliki surat penunjukkan dari MTKP
  • Tidakmemilikikonflik kepentingan
MATERI UJI KOMPETENSI :
  • Mengacu pada STANDAR PROFESI, berdasarkan Kepmenkes No. 370/Menkes/SK/III/2007
  • Terdiri dari tiga aspek :
    • Kompetensi Teknis Profesional
    • Kompetensi Manajemen Profesional
    • Kompetensi Etik Profesional
  • DOMAIN  :
    • Kognitif (30-50%), Afektif Knowledge (Konatif) (10-20%), Prosedural knowledge (20-30%)
    • Psikomotorik (40-60%)
    Standar kompetensi : 7 kompetensi inti, dan terdiri dari 51 unit kompetensi
    KOMPETENSI
  • Kompetensi Teknis Profesional :
    • Merencanakan / merancang proses di laboratorium kesehatan
    • Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
    • Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium
    • Mampu melaksanakan dan mengevaluasi sistem mutu di laboratorium
    • Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium
  • Kompetensi Manajemen Profesional
    • Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien
    • Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium
  • Kompetensi Etik Profesional ?
Sub Kompetensi
  • Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
    • Pengambilan spesimen
    • Penanganan spesimen
    • Mempersiapkan alat dan bahan
    • Menguji kualitas bahan/reagensia
    • Penanganan (memelihara dan kalibrasi) alat
    • Memilih metode uji
    • Mengerjakan prosedur pemeriksaan :
      • Hematologi
    • ....... membuat laporan hasil pemeriksaan
UNIT KOMPETENSI
  • Memilih metode uji (LAB.KK02.021.01)
  • Melakukan tes dasar (LAB.KK02.014.01)
  • Hematologi sederhana
  • Kimia klinik sederhana
  • Mikrobiologi sederhana
  • Urin rutin
  • Faeces rutin
Contoh Soal
  • Hematologi Dasar
  • Mampu melakukan identifikasi sel darah
  • Kasus : pada kasus infeksi parasit yang disebabkan oleh cacing Ascaris lumbricoides, tubuh menunjukan respon imunitas yang ditunjukan dengan adanya peningkatan/perubahan proporsi leukosit. Hal ini dapat terlihat pada pemeriksaan diff count yang menunjukkan peningkatan pada sel :
 



Sumber : http://patelki.org/

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.